Razman Arif Nasution divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Razman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Razman Arif divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan gara-gara kasus pencemaran nama baik ke pengacara kondang Hotman Paris.
Razman bakal menjalani putusan vonis terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 23 September. Hotman meyakini Razman tak akan bebas.
Sidang pembacaan vonis Razman Arif Nasution yang awalnya diadakan Selasa (23/9) harus ditunda karena Razman sakit. Hotman Paris selaku pelapor merespons santai.
Majelis hakim PN Jakut menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution karena pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman absen.