Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih bukan supermarket, melainkan infrastruktur untuk penyaluran bansos dan pupuk bersubsidi.