detikHealth
Kemenkes RI: RS Wajib Layani Pasien BPJS Nonaktif Sementara Selama 3 Bulan
Kemenkes RI menerbitkan SE larangan RS menolak pasien BPJS nonaktif sementara. Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan.
Kamis, 12 Feb 2026 13:14 WIB







































