Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji ditunda oleh KPK. Yaqut mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.
KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024, di mana calon jemaah diminta membayar lebih untuk berangkat tahun yang sama. Tiga orang dicegah ke luar negeri.
KPK memeriksa 4 saksi dari pihak travel terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus ini melibatkan pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan.
Hakim kemudian menyampaikan bahwa pihak KPK mengajukan penundaan. Sidang praperadilan hari ini akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga 3 Maret mendatang.