Kemkomdigi menerbitkan Peraturan Menteri yang memuat batasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung.
DM, buruh lepas dari NTT, ditangkap setelah memerkosa anak kandungnya tiga kali. Kasus ini dilaporkan ke polisi dan pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.