Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun minta Wapres Gibran mundur setelah putusan MK. PSI Jatim menilai Gibran tidak perlu mundur karena memenuhi syarat pendidikan.
Eka Widodo dari PKB usulkan pembentukan Pansus menindaklanjuti putusan MK soal ijazah Wapres Gibran. Impeachment bisa dilakukan jika terbukti tidak ada ijazah.
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menilai sebaiknya Gibran mundur setelah putusan MK soal ijazah. Ia menekankan pentingnya ketaatan hukum dan integritas.
Surat usulan pemakzulan Wapres Gibran beredar, namun Bendum NasDem Ahmad Sahroni menyebutnya hoaks. Gibran dan Jokowi memberikan tanggapan terkait isu ini.
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Komisi II periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendalami munculnya Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.