Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka. Komarudin menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukum.
DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur (Jatim) buka suara. PSI menilai kader PDIP Komarudin Watubun salah tafsir soal putusan MK.
"Menarasikan sendiri dan menafsirkan sendiri," kata Sekretaris PSI Jatim Abdul Ghoni saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (8/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghoni menyebut Wapres Gibran tidak perlu mundur. Sebab, Wapres Gibran telah memenuhi syarat pencalonan karena memiliki ijazah pendidikan S1 di luar negeri.
Lebih lanjut Ghoni menegaskan Gibran tidak melakukan pelanggaran apapun dalam proses kontestasi Pilpres 2024 lalu dan telah dipilih oleh rakyat.
"Tidak ada yg tidak taat hukum. Mas Gibran sudah menempuh pendidikan di luar negeri," tegasnya.
Dilansir detiknews, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka. Komarudin menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukum.
"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Komarudin menilai pemimpin yang dipilih masyarakat sebaiknya tak berbohong dibanding berbuat salah. Sebab, bagi Komarudin, jika pemimpin berbohong, sebaiknya mengundurkan diri.
"Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong," tuturnya.
"Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik," imbuh dia.
