Keputusan Prabowo memberikan rehabilitasi ke 3 mantan pejabat ASDP menjadi momentum penting bahwa negara tak saja hadir untuk menghukum, tetapi juga memulihkan.
MA menolak kasasi kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy. Hal itu membuat Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara.
Majelis hakim menolak kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan. Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M sesuai putusan banding.
Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Hal itu membuat Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan.