Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kasus peretasan sistem BI-Fast yang disebut merugikan nasabah hingga Rp 200 miliar tidak dilakukan secara individu.
"Ini tentu kami konfirmasi sejalan langkah ini dengan upaya kita bersama untuk melakukan percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia," kata Hasan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mempertemukan manajemen Indodax dengan member yang mengklaim kelihangan dana. OJK masih melakukan penelusuran.