Jaksa menuntut Nadiem uang pengganti Rp 5,6 triliun. Nilai itu lebih besar jika dibanding angka kerugian negara kasus dalam vonis Ibam, yakni Rp 5,2 triliun.
Mantan konsultan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ia menyebut vonis ini sebagai kriminalisasi.