Pengungsi Rohingya di Aceh berulah lagi. 23 orang kabur dari kamp penampungan di gedung eks kantor Imigrasi Lhokseumawe. Mereka kabur dalam 2 gelombang.
Berbagai macam agunan yang dikenakan mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sertifikat tanah, rumah, sawah, akta, hingga akta jual beli (AJB).