4 TNI pelaku penyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara. Oditur memberikan pertimbangan yang memberatkan para terdakwa.
Empat personel TNI dituntut 2,5 tahun penjara atas penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta.
Kapendam XX Tuanku Imam Bonjol, Kolonel Taufiq, mengaku belum bisa memastikan sumber peluru yang mengenai 2 orang di kawasan rektorat UNP Sumatera Barat.