Menkomdigi Meutya terbitkan aturan baru registrasi SIM prabayar berbasis biometrik. Langkah ini diklaim akan tutup celah penipuan online dan tingkatkan keamanan
Masyarakat Medan kini bisa perpanjang SIM tanpa antre panjang. Satpas Polrestabes menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi. Cek jadwal dan syaratnya!
Mengendarai kendaraan bermotor wajib membawa SIM dan STNK. Tanpa keduanya, pengendara terancam denda hingga Rp 750 ribu. Pastikan selalu bawa dokumen fisik!