Majelis hakim memutuskan Nadiem Makarim merugikan negara Rp 1,5 triliun dalam pengadaan Chromebook. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop, dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5,6 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Tiga terdakwa lain juga terlibat.