detikBali
Denpasar

Desa Dangin Puri Kauh Minta Hibah Tanah-Kendaraan ke Pemkot, Disetujui DPRD

Terpopuler Koleksi Pilihan
Denpasar

Desa Dangin Puri Kauh Minta Hibah Tanah-Kendaraan ke Pemkot, Disetujui DPRD


Sui Suadnyana, Firizqi Irwan - detikBali

Rapat Komisi I dan II DPRD  Denpasar terkait hibah aset tanah dan barang kepada Pemdes Dangin Puri Kauh, Rabu (5/8/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Rapat Komisi I dan II DPRD Denpasar terkait hibah aset tanah dan barang kepada Pemdes Dangin Puri Kauh, Rabu (5/8/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Desa (Pemdes) Dangin Puri Kauh meminta hibah berupa tanah dan kendaraan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Permintaan hibah itu telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Denpasar.

Persetujuan telah diberikan Komisi I dan II DPRD Denpasar dalam rapat bersama Pemdes Dangin Puri Kauh, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Denpasar, Rabu (5/8/2026).

"Tujuan rapat ini untuk memperjelas status kepemilikan aset dan menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan di tingkat publik di tingkat desa," kata Ketua Komisi I DPRD Denpasar, Anak Agung Putu Gde Wibawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gung Wibawa menjelaskan rapat dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan hibah yang diajukan Pemdes Desa Dangin Puri Kauh dengan nomor 412.2/398/Umum/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Hibah yang dimaksud adalah tanah 300 meter persegi di Jalan Setyaki Nomor 35, Denpasar, yang kini masih berstatus hak pakai untuk Pemdes Desa Dangin Puri Kauh.

ADVERTISEMENT

Tanah itu berisi bangunan yang diperkirakan bernilai Rp 161.820.000 yang dipakai sebagai kantor desa. Bangunan itu diharapkan bisa digunakan untuk menunjang operasional Pemdes Dangin Puri Kauh secara permanen dan sah secara hukum.

Selain tanah, Pemdes Dangin Puri Kauh juga meminta hibah dua motor, yakni Honda Supra tahun 2001 dan Suzuki FL 125 RCD tahun 2010 senilai Rp 20.495.000. Dua motor itu juga diharapkan bisa menunjang operasional Pemdes Dangin Puri Kauh,

"Itu hibah yang dimohon oleh desa supaya betul-betul bisa dikelola dengan benar oleh desa," terang Gung Wibawa.

Pemindahtanganan aset melalui hibah ini dipastikan telah berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selain itu, pemindahtanganan aset juga mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan Pasal 337 ayat (1) Perda Denpasar Nomor 9 Tahun 2025, tutur Gung Wibawa, hibah berupa tanah/atau bangunan wajib mendapatkan persetujuan DPRD Denpasar. Menurutnya, aset yang dihibahkan juga telah memenuhi syarat teknis dan administratif sesuai Pasal 404 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) & (2) Perda Denpasar Nomor 9 Tahun 2025.

"Pertimbangan dewan, kantor Desa Dangin Puri Kauh itu memang diberikan hak pinjam pakai oleh Pemkot untuk dipakai kantor desa, kemudian dibangunlah kantor di situ," jelas Gung Wibawa.

"Kalau sudah betul pengelolaannya, diserahkan ke desa melalui hibah ini. Bagikan sepenuhnya, nanti desa yang akan merawat kantornya jadi peningkatan pelayanan kepada masyarakat ditingkat desa," imbuh Gung Wibawa.



(hsa/hsa)









Hide Ads