DPR RI mengelar rapat paripurna pengambilan keputusan soal Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kewenangan subjektif superlatif MPR ini dinilai penting jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan.