DPR mengesahkan Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kementerian BUMN pun berubah.
Transformasi BUMN tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktur manajemen, melainkan juga melalui reformasi budaya kerja, transparansi, dan akuntabilitas.