Pemerintah menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang berlaku 2026. Pasal ini membatasi lembaga yang dilindungi dan bersifat delik aduan.
Herman mengaku akan membawa pembahasan RUU Perampasan Aset ini untuk diulas dalam diskusi yang lebih luas. Menurutnya, Demokrat siap memotori diskusi itu.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas pengesahan RUU KUHAP. Puan mengatakan pihaknya tak ingin menyelesaikan RUU KUHAP.