Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masuk dalam agenda perubahan program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan penambahan kasus dan munculnya varian baru disebabkan tidak tegasnya pemerintah lakukan pembatasan.