Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka pengeroyokan pencuri hingga tewas. Ketiga orang itu adalah pemilik motor yang dicuri dan pengeroyok korban.
Tersangka tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Ery Riansyah Arifin (26), menyampaikan permintaan maaf.