Hukuman AKBP Bambang Kayun diperberat oleh PT Jakarta. Bambang Kayun terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris.
Hakim yustisial itu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama untuk mengurus perkara kasasi pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).
Tiga buah tas itu diserahkan ke Hasbi Hasan. Yaitu tas Hermes warna biru, tas Hermes warna merah, dan tas Dior warna pink dengan harga sekitar Rp 250 juta.
Jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap modus makelar perkara Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto menyamarkan suap untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Beragam peristiwa menarik membetot perhatian pembaca detikJabar. Mulai dari viral Enuh lulusan ITB yang hidup di jalanan hingga wanita dibunuh kekasihnya.