Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap menvonis mati Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Y.
Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.