Polisi melimpahkan berkas perkara tersangka investasi kripto bodong Rp 10 miliar di Makassar ke Kejaksaan. Berkas perkara itu milik tersangka Siti Suleha.
Polisi menangkap buron kasus investasi mata uang kripto bodong yang merugikan korban hingga Rp 10 miliar di Kota Makassar. Tersangka masuk DPO sejak Juni 2021.