Polda Sumut menangkap ASN Tengku Muhammad Husyairi atas penipuan proyek fiktif Rp 1,2 miliar. Korban tertipu janji keuntungan 30% dari proyek yang tidak ada.
Seorang ASN di Dinas Pendidikan Sumut inisial TMH terlibat kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar. Saat ini, TMH telah ditangkap Polda Sumut.
Dua terpidana kasus kredit fiktif, Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini, ditangkap Kejari Surabaya setelah pelacakan. Keduanya menjalani hukuman penjara.