Kasus ini bukan kali pertama pelaku terjerat persoalan serupa. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjerat dengan UU ITE. Berikut deretan fakta lengkap kasus yang ramai di Jember ini:
1. Ditangkap di Bali Setelah Dilaporkan Warga
Pelaku berinisial DISB (47) asal Jember ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Gang Jepun, Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Pelaku diamankan di Banjartegal, Badung, Bali. TKP pelaku melakukan perekaman," kata Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, Senin (19/5/2025
2. Konten YouTube Sebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif
Tersangka merupakan pemilik akun YouTube 'Warta Kabar Baik'. Dalam konten videonya, DISB menyebut Nabi Muhammad sebagai sosok fiktif dan hasil imajinasi.
"Kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (anarkis) jika ini dibiarkan," ujar Bobby.
3. Dijerat Pasal UU ITE dengan Ancaman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
"Untuk kasus yang sekarang, tersangka mendapat ancaman penjara paling lama 6 tahun," terang Bobby.
4. Ternyata Residivis Kasus Serupa
Bukan kali pertama, tersangka ternyata pernah dipenjara atas kasus serupa. Pada tahun 2017 lalu, ia divonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
"Tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017," jelas Bobby.
5. Motif Demi Viewers dan Pengaruh ke Penonton
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menyebut motif pelaku membuat konten kontroversial tersebut demi meningkatkan jumlah penonton dan memengaruhi audiens kanal YouTube-nya.
"Motifnya melakukan itu untuk viewers dan mempengaruhi penonton," papar Angga.
6. Video Sudah Ditonton Ribuan Kali
Video yang diunggah DISB di kanal 'Warta Kabar Baik' berjudul 'Sosok NABI MUHAMMAD ternyata FIKSI' itu telah ditonton 5.800 kali sebelum akhirnya dihapus.
"Bukan rahasia lagi banyak orang yang sangat meyakini bahwa Nabi Muhammad hanyalah tokoh fiktif. Tidak beneran pernah ada sebagai suatu pribadi sebagaimana yang diyakini banyak orang," ucapnya dalam video tersebut.
7. GP Ansor Langsung Laporkan ke Polisi
Respons tegas datang dari GP Ansor Cabang Kencong, Jember yang segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sehari setelah video itu viral.
"Kemarin, hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, pukul 08:00 WIB, kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kencong melaporkan seseorang bernama Donald Ignatius atau seseorang yang menggunakan akun YouTube 'Warta Kabar Baik'," kata Ketua LBH GP Ansor Cabang Kencong, Jember, Mohammad Khoiron Kisan, Senin (5/5/2025).
(irb/hil)