Pangdam I/BB Mayjen Achmad Daniel tidak mau berandai-andai tentang sanksi terhadap anak buahnya terlibat kasus kerangkeng. Dia menyerahkan kepada proses hukum.
"Kodam I/BB mendukung terhadap proses hukum dan penegakan hukum (law supremacy) kepada siapapun prajurit TNI AD di jajarannya," kata Kolonel Inf Erickson.
Dudung menuturkan Tumilaar berstatus patisus KSAD dan tak memiliki jabatan karena sebelumnya berkasus saat menjabat sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka.