Polda Jawa Tengah menindak 3 warnet di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, karena menyediakan akses bagi pelaku judi online mengakses situs yang diblokir pemerintah.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan data anak buahnya yang terlibat judi online. Burhanuddin menyebut anggotanya yang terlibat dengan dalih iseng.