Imigrasi menangkap 3 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar), terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu.
Ombudsman mengatakan langkah pembenahan permasyarakatan oleh Kementerian Imipas sudah sesuai dengan lima hal yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.
Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) menangkap lima WN China usai melakukan penipuan modus pengantin pesanan. Mereka masing-masing berinisial ZL, WW, LF, LW dan SH.
Ina mengungkapkan, meski terkadang datang ke kantor Imigrasi dengan dokumen kurang tepat atau tak sesuai, warganya tetap mendapatkan pelayanan yang baik.