detikSumut
5 Terpidana Korupsi Wastafel saat COVID-19 Setor Uang Pengganti Rp 2,5 M
5 terpidana korupsi pengadaan wastafel COVID-19 di Aceh membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar. Kejaksaan berkomitmen tangani kasus secara profesional.
Kamis, 23 Jul 2026 19:30 WIB







































