DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. 84 pasal diubah, termasuk larangan rangkap jabatan.
Danantara akan mengonsolidasikan sejumlah BUMN di sektor galangan kapal. Rencananya PT PAL Indonesia akan menjadi induk dari perusahaan galangan kapal BUMN.