Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kedinasan Polri.
Indikator Politik Indonesia merilis survei terkait persepsi publik terhadap kasus Ferdy Sambo. Hasilnya, 86,4% responden tak percaya Yosua lecehkan istri Sambo.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) rampung.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.