Said menegaskan semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya.
Pemungutan suara ulang membebani daerah karena memerlukan biaya tambahan. Selain itu memperburuk kepercayaan publik dan memperpanjang ketidakpastian politik.