Pemerintah mengganti SIDJP dengan Core Tax System untuk digitalisasi perpajakan. Sistem baru ini mempermudah pendaftaran NPWP dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Untuk mewujudkan BPN sebagai lembaga terpusat yang mengelola seluruh penerimaan negara tidaklah mudah, karena memerlukan revisi setidaknya 11 undang-undang.