Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. Ia menilai ada kelalaian dalam penanganan dan transparansi informasi.
BPMA meminta PGE turun ke lokasi untuk mengecek apakah ada gas yang dapat dipantau dengan alat ukur yang ada atau memang sudah tidak ada lagi gas yang keluar.