Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah. Polisi menduga Gibran bersama dua tersangka lainnya melakukan penipuan dan penggelapan investasi.
Modus penipuan baru mengatasnamakan Bank Indonesia terungkap. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang meminta transfer uang dengan iming-iming komisi.
Kasus penipuan bantuan pinjaman UMKM di Surabaya berlanjut. Rengga Pramadhika Akbar ditetapkan tersangka, menyusul Bramasta Afrizal. Ancaman hukuman 5 tahun.