Pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 berlaku selama 16 hari, mulai dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Ini berlaku untuk jalan tol dan non tol kedua arah.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkap ada sejumlah hal yang harus diantisipasi agar arus mudik dan arus balik 2025 bisa aman dan lancar.