Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik terkait masa jabatan ketua partai politik.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan. Hal ini usai MK mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara.