Polda NTB menetapkan pimpinan ponpes di Lombok Timur sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. Penangkapan terjadi saat pelaku hendak terbang ke luar negeri.
Pemerintah akan mengaudit pondok pesantren yang berusia 100 tahun ke atas. Langkah ini mengantisipasi bangunan roboh seperti insiden Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo.
6 santri di Sukabumi diduga jadi korban pencabulan oleh pimpinan pesantren. Modus pelaku melibatkan bujuk rayu dan intimidasi. Investigasi sedang berlangsung.