Kejati Bengkulu menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi sebagai tersangka korupsi tambang batu bara, menambah daftar tersangka dalam kasus merugikan Rp 500 miliar.
Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), perusahaan batu bara dan rumah pribadi komisaris tambang.