Seorang wanita berinisial SU ditangkap setelah membakar toko emas di Makassar pakai molotov. Saksi melaporkan pelaku berpura-pura berbelanja sebelum insiden.
Polresta Pontianak menangkap AP (51) karena mengedarkan uang palsu senilai 28,9 juta. Pelaku mengaku membeli upal di Cirebon. Terancam 15 tahun penjara.