Kejari Tabanan menetapkan tiga tersangka korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika, merugikan negara Rp 1,85 miliar. Proses penyidikan masih berlanjut.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tidak mempermasalahkan status kebencanaan. Muhammadiyah akan tetap bergerak memberikan bantuan ke korban terdampak.