Dewi Astutik ditangkap tim gabungan BNN, Interpol, dan BAIS. Ia ditangkap di Kamboja usai menjadi buron Interpol kasus penyelundupan sabu 2 ton senilai Rp 5 T.
Buron Interpol di kasus penyelundupan sabu 2 ton senilai Rp 5 triliun, Dewi Astutik alias PA (43), ditangkap tim gabungan BNN, Interpol, dan BAIS di Kamboja.