Polisi amankan dua perempuan, NR dan MT, sebagai tersangka penistaan agama setelah menginjak Al-Qur'an. Kasus bermula dari tuduhan kehilangan alat makeup.
Mantan Camat Palembang, Novran Hansyah, divonis 2 tahun penjara atas penipuan proyek fiktif senilai Rp 233 juta. Ia menyatakan pikir-pikir untuk banding.