Pengadilan Distrik Yudisial ke-4 Portland putuskan Johnson & Johnson wajib bayar denda USD 260 juta (sekitar Rp 4,2 triliun) terkait kasus bedak pemicu kanker.
Asmara Abigail menjadi korban phishing saat mengirim paket. Ia berbagi pengalaman dan tips waspada terhadap penipuan online melalui kampanye 3C J&T Express.