Ternyata lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat yang diperuntukkan bukan untuk kepentingan hutan.
Plang "Kawasan Hutan Lindung Pulau Tarakan" roboh, mengaburkan fungsi lahan tersebut. Kini sebagian lahan itu digunakan sebagai permukiman dan kebun warga.