Wacana penambahan komisi di DPR tidak ada manfaatnya sama sekali. Hal tersebut hanyalah permainan 'politik diskon' yang diperuntukkan untuk kelompok koalisi.
DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Ada enam perubahan setelah revisi UU ini.