Pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) terbelah menyikapi pemberlakuan visa rumah kedua atau second home visa.
Ketua Astindo Manggarai Barat Ignasius Suradin khawatir second home visa memberikan efek negatif bagi Indonesia. Menimbulkan persaingan kerja dengan WNA.
Ramai WNA batal ke Labuan Bajo karena adanya KUHP baru, terutama pasal terkait perzinaan. Legislator Demokrat Didik Mukrianto meminta KUHP dibaca utuh.
Sejumlah wisatawan mancanegara disebut membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, setelah disahkannya Undang-Undang KUHP baru.
Sejumlah wisatawan asing langsung membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo menyusul disahkannya Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).