Menko Yusril Ihza Mahendra menilai perlu ada perluasan mengenai yurisdiksi atau kekuasaan yang dimiliki KPK agar bisa menjangkau koruptor di luar negeri.
Yusril mengatakan ada rencana pembuatan aturan soal suap lintas negara. "Kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing."
Kemlu menyarankan agar kelanjutan wacana pemulangan Hambali ditanyakan ke Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.