Partai Garuda terancam dicoret oleh KPU Makassar dari Pileg lantaran tidak menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan.
KPU RI menyampaikan data Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) sementara yang telah dilaporkan oleh calon anggota legislatif 18 partai politik. Berikut laporannya.
Partai Garuda tercatat tidak hadir di KPU Makassar hingga batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ditutup tepat pukul 23.59 Wita, tadi malam.
KPU menyatakan dokumen laporan awal dana kampanye 15 partai Pemilu 2024 telah lengkap dan sesuai. Adapun 3 partai yang masih harus melengkapi atau menyesuaikan