Ketua PN Medan Mardison akan memimpin sidang kasus korupsi eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Sidang perdana akan digelar pada 19 November 2025 mendatang.
Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengakui memberikan uang ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebesar Rp 2,5 miliar.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga menyoroti praktik under-invoicing atau pemalsuan nilai faktur agar pajak yang dibayarkan lebih rendah dari yang seharusnya.
KPK memanggil TJM selaku eks Direktur Utama PT DKB sebagai saksi di kasus korupsi pengadaan kapal angkut tank 1 dan tank 2 TNI Angkatan Laut di Kemhan.